Sebelum kita bahas Cara mendapatkan Lembar S22a, S22b dan S23
Penilaian PKG Padamu Negeri (Info kelanjutan PKG 2014), sebaiknya kita ulas
terlebih dahulu mengenai lembar S22a dan S22b, jadi disamping Kepala Sekolah
harus mengunggah (upload) berkas tersebut (S22A + S22B), ada 1 berkas tambahan
lagi untuk diupload bersamaan S22a dan S22b. Berkas apa yang di maksud? kedua
jenis lembaran tersebut adalah Lembar Catatan Fakta dan Hasil Pengamatan dan
Pemantauan Proses Pembelajaran. Semua berkas tersebut bisa Bapak/Ibu
Kepala Sekolah download melalui tombol DOWNLOAD di bagian paling bawah
postingan kemudian diisi secara MANUAL (ditulis tangan dan scan lagi).
Lembar Catatan Fakta
Hasil Pengamatan dan Pemantauan Proses Pembelajaran
Selain itu ada beberapa hal yang perlu diingat mengenai Perihal Tim
Penilai PKG, yang menjelaskan sebagai berikut :
Kepala Sekolah otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10
guru.
Apabila jumlah Guru di sekolah > 10 orang, maka perlu tambahan
petugas Penilai.
Setiap satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru
yang dapat dinilai per tahun.
Khusus PK Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah
Berlaku kriteria – kriteria khusus sebagai penilai
Berlaku sanksi – sanksi bagi penilai dan guru jika melanggar
prinsip penilaian kinerja guru.
Setelah kita mengetahui informasi mengenai Perihal Tim Penilai PKG,
maka sekarang yang perlu diketahui oleh Bapak/Ibu Kepala Sekolah yaitu mengenai
alur atau cara mendapatkan Cara mendapatkan Lembar S22a, S22b dan S23 Penilaian
PKG Padamu Negeri (Info kelanjutan PKG 2014) :
Silahkan isi instrumen PKG secara manual oleh kepsek+team penilai
Input nilai PKG menggunakan akun kepsek di Padamu Negeri, Cetak
(S22a, S22b)
S22a, S22b ditanda tangani dan diCap serta discan, uploadkan di
padamu negeri menggunakan akun Kepsek
Semua berkas lembar penilaian PKG yang diisi secara manual dan
S22a, S22b di kirim ke dinas setempat
Semua berkas diverifikasi oleh dinas setempat, maka lembar S23
keluar
Jika diGambarkan maka alur dari 5 tahapan di atas adalah sebagai
berikut :
Mungkin sampai sekarang masih ada diantara kita yang belum
melanjutkan ke tahap penerimaan Lembar S23. Maka segera selesaikan dengan
mengikuti tahapan yang telah disampaikan. Semoga artikel kali ini yang membahas
tentang bagaimana Cara mendapatkan Lembar S22a, S22b dan S23 Penilaian PKG
Padamu Negeri (Info kelanjutan PKG 2014) bisa sedikit membantu Bapak/Ibu Kepala
Sekolah dan OPS. Amiinnn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar