Bahasa Arab “hal anta mutazawwijun” artinya “Apakah Anda sudah kawin?”
Sebuah pertanyaan yang tidak bermaksud mencampuri urusan pribadi seseorang.
Tetapi ketahuilah bahwaa nikah (atau kawin) adalah sunah Rasul, sabda Nabi, “Nikah
adalah perbuatanku, siapa yang tidak suka dengan sunahku, ia bukanlah temasuk
golonganku” (al-hadits) Menjadi sebuah problema ketika seseorang
sudah siap secara fisik dan mental untuk nikah, tetapi tidak ada biaya untuk
itu, atau khawatir tidak mampu memberi nafkah kepada pasangannya. Dalam kasus
yang banyak ditemui di kalangan remaja, kekhawatiran itu bahkan berupa takut tidak
mendapatkan pasangan yang sesuai. Laki-laki menginginkan wanita yang sempurna, bermartabat,
dan dari keluarga terpandang, begitu sebaliknya dari wanita. Orang Jawa mematok
standar 3 B: bobot, bibit, bebet, maksudnya calon pasangannya itu haruslah
orang yang punya kapasitas baik, dari keluarga baik-baik, dan bermartabat.
Sekarang ini standar 3 B mulai ditinggalkan orang. Seseorang dari keluarga
baik-baik tidak menjamin orang tersebut pasti baik. Banyak dijumpai ayahnya
pandai berdakwah, ibunya santun, tetapi anaknya bejat. Jadi bagaimana
seharusnya memilih pasangan? Anda berhak menentukan kriteria sendiri yang
dianggap pantas. Bagi yang belum mampu kawin, kata Allah, “Dan orang-orang
yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah
memampukan mereka dengan karunia-Nya. “ (24: 33) Hasanun, ilal
liqoo-i!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar