“Laki-laki yang
berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang
musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki
yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas
orang-orang yang mukmin.”(An-Nur (24): 3)
Maknanya adalah tidak pantas orang yang beriman kawin dengan yang berzina, demikian
pula sebaliknya. Maka apakah Anda sebagai perempuan yang
beriman, perempuan yang sholikhah, mau saja dinikahi laki-laki pezina atau laki-laki
dari golongan musyrik? Anda tahu laki-laki musyrik? Mereka bukan orang Islam.
Mereka tidak menyembah Allah sebagai sesembahan yang haq (benar), tetapi
lebih menyukai sesembahan lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar