Dari Abu Hurairah
Ra., Rasulullah Saw. bersabda, “Jika ada seekor anjing menjilati bejana
salah seorang di antara kalian, maka cara menyucikannya adalah mencuci bejana
itu dengan air sebanyak tujuh kali, pertama kali dengan menggunakan tanah.”
(HR Muslim, Kitab At-Taharah, bab Hukm Wulugh Al-Kalb, n 279) Penggunaan tanah
pada proses pencucian najis yang disebabkan oleh anjing merupakan sebuah
keniscayaan. Apakah tanah ini bisa diganti dengan yang selainnya? Ini adalah
sebuah permasalahan yang diperselisihkan. Sebagian ulama berpendapat bahwa
selain tanah itu tidak dapat menggantikan kedudukan tanah, merujuk kepada sabda
Nabi, “Bagian pertama dengan menggunakan tanah.” Beliau menyebutkan
tanah secara khusus. Juga karena kedudukan tanah sebagai bagian dari dua alat
yang menyucikan, di mana alat yang kedua adalah air. Jika tanah itu merupakan
bagian dari dua alat suci dan telah ditentukan oleh Rasulullah, maka ini sudah
menjadi sesuatu yang baku. (Kitab Thaharah, h 83)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar